DAI Pastikan Industri Perasuransian Siap Dukung Pemenuhan Hak Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur.
Jakarta, [28 April 2026] — Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden kecelakaan kereta api di Bekasi Timur yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. DAI mendukung langkah cepat pemerintah dan seluruh pihak terkait, termasuk Jasa Raharja, dalam memastikan penanganan korban dilakukan secara segera dan hak-hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Bhayangkara menyampaikan bahwa perlindungan dasar bagi korban melalui skema asuransi wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja merupakan bagian penting dari sistem perlindungan publik, dan industri perasuransian mendukung penuh implementasinya.
“Kami memastikan bahwa hak korban sesuai skema perlindungan wajib yang berlaku dapat dipenuhi melalui mekanisme yang telah disiapkan oleh Jasa Raharja. Pada saat yang sama, kami mengimbau masyarakat atau keluarga korban untuk juga menelusuri kemungkinan adanya perlindungan tambahan yang dimiliki korban, baik melalui asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, maupun manfaat perlindungan dari tempat kerja atau pemberi kerja,” ujar Ketua Umum DAI.
DAI menegaskan bahwa apabila korban memiliki polis asuransi tambahan di luar skema wajib, maka manfaat tambahan tersebut berpotensi dapat diakses sesuai syarat dan ketentuan polis masing-masing. Dalam kondisi krisis seperti ini, perusahaan-perusahaan asuransi anggota industri siap berkoordinasi dan mendukung percepatan layanan klaim bagi masyarakat terdampak.
“Industri perasuransian Indonesia berada dalam posisi siaga untuk membantu. Kami mendorong perusahaan asuransi anggota agar responsif, proaktif, dan memberikan kemudahan dalam proses verifikasi maupun pembayaran klaim yang sah. Dalam situasi duka, kecepatan dan empati dalam pelayanan menjadi sangat penting,” lanjut Ketua Umum DAI.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan industri, DAI juga memastikan koordinasi dengan pelaku industri terus dilakukan untuk mendukung stabilitas layanan perlindungan, termasuk bila diperlukan dukungan penanganan klaim tambahan dari polis komersial maupun perlindungan terkait lainnya.
DAI mengingatkan bahwa perlindungan asuransi pada prinsipnya dirancang untuk menjadi bagian dari sistem ketahanan masyarakat menghadapi risiko, termasuk pada situasi kecelakaan dan bencana. Momentum ini juga menjadi pengingat pentingnya masyarakat memahami cakupan perlindungan yang dimiliki, termasuk manfaat asuransi wajib maupun sukarela.
“Peristiwa ini menunjukkan pentingnya ekosistem perlindungan yang terintegrasi. Asuransi wajib memberi fondasi perlindungan dasar, sementara asuransi tambahan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih luas bagi korban dan keluarga. Industri siap hadir sebagai bagian dari solusi,” tutup Ketua Umum DAI.
DAI terus memantau perkembangan situasi dan mendukung seluruh langkah penanganan agar hak korban terlindungi dan proses pemulihan dapat berjalan sebaik-baiknya.
Tentang Dewan Asuransi Indonesia (DAI)
Dewan Asuransi Indonesia merupakan wadah komunikasi dan koordinasi industri perasuransian Indonesia yang berperan mendorong penguatan industri, perlindungan konsumen, dan peningkatan ketahanan ekosistem asuransi nasional.
Media Contact:
Komisi Komunikasi dan Publikasi
Dewan Asuransi Indonesia


