Sejarah

Kami sangat menjunjung tinggi peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lampau, sehingga kami akan selalu dapat mempersiapkan kehidupan yang lebih baik di masa sekarang.

Dengan tumbuhnya kesadaran untuk menggalang kesatuan nasional di antara perusahaan asuransi nasional mendorong gagasan membentuk wadah tunggal bagi perusahaan asuransi, pada tanggal 25-30 November 1956 diselenggarakan Kongres Nasional Asuransi Indonesia (KNAI) di Hotel Salak – Bogor. Melalui Kongres tersebut diputuskan beberapa hal, yang mana salah satunya adalah membentuk Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dengan tujuan:

  1. Membentuk satu front Pengusaha Asuransi Nasional
  2. Mengusahakan perbaikan kedudukan dan organisasi beserta mempertinggi mutu pekerjaan Pengusaha Asuransi Nasional

Dalam melaksanakan keputusan tersebut, Kongres memberikan waktu 2 bulan untuk membentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berserta susunan pengurusnya DAI. Pada tanggal 1 Februari 1957 di Jakarta DAI dibentuk dengan dibacakan pernyataan bersama yang berbunyi:

Kami pengusaha-pengusaha asuransi dan reasuransi nasional seluruh Indonesia yang hadir pada hari ini tanggal 1 februari 1957 mulai dengan revolusi kongres asuransi nasional seluruh Indonesia yang telah diadakan pada tanggal 25 sampai dengan 30 November 1956 yang menghendaki persatuan di kalangan pengusaha-pengusaha asuransi dan reasuransi nasional dalam satu ikatan Bersama ini memutuskan membentuk Dewan Asuransi Indonesia.

Kongres Nasional Asuransi Indonesia (KNAI)

Pada tanggal 22-23 Januari 2002 diselenggarakan Kongres DAI ke-10 yang menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:

  1. Menyetujui berdirinya:
    • Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
    • Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)
    • Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI)

  2. Mempertahankan eksistensi DAI dengan perubahan anggaran dasar menjadi berbentuk federasi yang untuk pertama kalinya anggotanya adalah asosiasi yang dibentuk oleh DAI yaitu AAUI, AAJI dan AAJSI.

Dalam Rapat Anggota DAI tanggal 13 September 2005, disetujui dan diputuskan nama DAI diubah menjadi Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) dan untuk tujuan DAI disederhanakan yaitu pengelolaan pendidikan asuransi yang berkesinambungan, penelitian dan pengembangan, publikasi media asuransi dan forum mediasi.

Pada Rapat Anggota FAPI tanggal 30 Juni 2010 diputuskan untuk menggunakan kembali nama Dewan Asuransi Indonesia (DAI) yang fokus kegiatannya yang bersifat koordinatif berbagai permasalahan untuk keseluruhan kepentingan anggota asosiasi perasuransian sehingga tidak tumpeng tindih dengan kegiatan asosiasi anggotanya. Sehingga dalam anggaran dasar tugas DAI adalah koordinasi pendidikan asuransi, penelitian pengembangan, pengelolaan publikasi asuransi dan koordinasi kegiatan lintas asosiasi dan tugas lainnya yang dipandang penting dan perlu.